Silahkan ikuti Twitter Misykat
Subscribe Channel Misykat TV
Soal: Apakah dibolehkan apabila para kompetitor membuat kesepakatan sebelum pertandingan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah demi sejumlah uang?
Jawab: Tidak dibolehkan apabila hal tersebut dinilai sebagai penipuan menurut sifat pertandingan atau pelanggaran atas perjanjian antar kompetitor, yang mengharuskan pertandingan berjalan atas dasar kesungguhan dan hasil pertandingan yang alami di lapangan tanpa menipu para penonton.
Soal: Apakah para penonton dibolehkan mempertaruhkan sejumlah uang bagi pemenang untuk memberi semangat pada para kompetitor dan agar pertandingannya menjadi lebih antusias?
Jawab: Tidak boleh apabila dalam kompetisi yang sportif; tapi wajar saja apabila memberi hadiah sebagai penghargaan bagi pemenang.
(Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005; halaman 25-26)
Copyright © 2021 Misykat · All Rights Reserved