Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj turut menyoroti kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya para pelaku harus dihukum sangat berat agar menimbulkan efek jera.
selengkapnya...Deklarasi Anti-Syiah yang dilakukan ulama, peneliti dan sejumlah organisasi kemasyarakatan bisa dikategorikan sebagai pernyataan permusuhan terhadap sebuah golongan dan Itu diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
selengkapnya...Copyright © 2019 Misykat · All Rights Reserved