Silahkan ikuti Twitter Misykat
Subscribe Channel Misykat TV
Sejumlah toko memajang barang-barang eceran yang disita oleh otoritas setempat. Apakah itu sah menurut hukum untuk membeli barang-barang ini?
selengkapnya...Dalam sejarah diketahui ketika ada Nabi Muhammad saw, umat Islam merujuk kepadanya dalam urusan agama dan kehidupan. Setiap persoalan diajukan kepadanya dan dijawabnya. Jadi, seluruh masalah agama di bawah wewenang Rasulullah saw. Selanjutnya pascawafat Nabi, kaum Muslim Syiah atau pengikut Ahlulbait meyakini bahwa otoritas agama Islam berada pada Imam-imam dari Ahlulbait. Mereka meyakini Nabi telah menetapkan Imam Ali bin Abu Thalib ra sebagai washi, maula, dan khalifah setelah Rasulullah saw. Hal ini berdasarkan hadis ghadir khum dan hadis tsaqalain yang menyebutkan umat Islan harus merujuk kepada Al-Quran dan Itrah Ahlulbait (hadis tsaqalain).
selengkapnya...Permasalahan otoritas keagamaan suatu partai mesti diperhatikan secara saksama berkaitan dengan legitimasi garisnya. Apabila kita mendapati otoritas agama ini kental dengan otoritas hukum, maka jelaslah bahwa untuk menjamin kelegitimasian sebagai kelompok manapun akan menggantungkan diri pada otoritas ini sebagai referensi tetapnya.
selengkapnya...Copyright © 2021 Misykat · All Rights Reserved